Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026), setelah terjerat kasus dugaan penganiayaan bayi.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan anak di Kota Banda Aceh.
“Kita pastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan Pemko juga akan menelusuri yayasan lain yang masih berada dalam satu manajemen.
“Daycare ini tidak berizin, dan kami akan melanjutkan penyelidikan terhadap unit lain yang terkait,” katanya.
Pemko Banda Aceh juga akan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pengelola daycare agar segera mengurus izin. Tempat penitipan anak yang tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan.
“Kami akan menutup sementara daycare yang tidak memiliki izin,” tegas Afdhal.
Selain penegakan aturan, Pemko memastikan korban dan keluarga mendapat pendampingan psikologis, serta menyiapkan alternatif tempat penitipan yang lebih aman bagi anak-anak terdampak.












