Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Layanan Publik

1
×

Pemko Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memaparkan inovasi dan strategi Pemko Banda Aceh dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Geuceu Komplek, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memaparkan berbagai inovasi dan strategi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat keterbukaan informasi publik pada kegiatan penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Kantor KIA, Geuceu Komplek, Rabu (14/10/2026).

Dalam paparannya, Illiza menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan layanan digital, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta berbagai inovasi pelayanan yang menjawab kebutuhan warga.

“Harapan kita ke depan, peningkatan ini semakin terintegrasi. Tidak hanya laporan masyarakat ke pemerintah kota, tetapi juga antara gampong, kecamatan, dan pemerintah kota, sehingga pelayanan bisa berjalan lebih baik,” ujar Illiza seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi di Banda Aceh terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan Command Center yang mengintegrasikan data dari berbagai perangkat dan aplikasi untuk memantau kondisi kota, merespons kejadian, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Saat ini, Pemko Banda Aceh mengelola 58 aplikasi, terdiri atas 26 aplikasi informasi publik dan 32 aplikasi administrasi pemerintahan. Salah satu inovasi yang terus dikembangkan ialah aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) versi 2.0, yang dilengkapi tampilan lebih ramah pengguna, proses permohonan lebih ringkas, serta fitur pelacakan permohonan secara waktu nyata (real-time).

Di bidang pengaduan masyarakat, Pemko Banda Aceh mengembangkan SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat). Layanan ini dikembangkan setelah Pemko berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui replikasi aplikasi JAKI pada 2025, sebelum selanjutnya disesuaikan dan dikembangkan secara mandiri berdasarkan kebutuhan pelayanan di Banda Aceh.

Selain melalui platform digital, keterbukaan informasi juga diwujudkan lewat program yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut antara lain Forum Suara Warga sebagai ruang penyampaian aspirasi secara langsung, Ambulans Puskesmas Keliling, Dokter Saweu Sikula, Gerakan Seniman Masuk Sekolah, serta penyediaan Wi-Fi gratis di sejumlah ruang publik dan masjid.

Menurut Illiza, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data dan dokumen pemerintahan, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi, menyampaikan aspirasi, dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.

Pemko Banda Aceh juga memanfaatkan CCTV dan voice announcer di sejumlah titik untuk membantu pemantauan lalu lintas, ketertiban, dan keamanan ruang publik, termasuk kawasan wisata Ulee Lheue. Pemerintah kota turut merencanakan penambahan CCTV di kawasan Kampung Jawa dan pengembangan pengawasan di sejumlah titik rawan lainnya.

Penguatan keterbukaan informasi juga diarahkan hingga tingkat gampong melalui pembentukan dan pendampingan PPID gampong di sembilan kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus memperkuat koordinasi pelayanan dari tingkat gampong hingga pemerintah kota.

Upaya tersebut sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, responsif, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, Illiza turut menyampaikan sejumlah capaian Pemko Banda Aceh, di antaranya predikat Sangat Baik dalam Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat pemerintah daerah tahun 2025 serta penghargaan di bidang inovasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.

Ke depan, Pemko Banda Aceh berencana meningkatkan kualitas layanan informasi berbasis teknologi, termasuk melalui pengembangan tahap pertama sistem kecerdasan buatan untuk mendukung digitalisasi layanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan.

Illiza menegaskan, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk membangun pelayanan publik yang semakin terbuka dan responsif.

“Insyaallah, kita terus berjuang agar informasi publik dan ruang publik semakin terbuka, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *