Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Resmikan Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue

1
×

Pemko Banda Aceh Resmikan Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan unsur Forkopimda saat peresmian Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Kutaraja, Sabtu (3/10/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam di kawasan wisata dengan menghadirkan Pos Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di dua lokasi strategis, yakni Titik Nol Kutaraja di Gampong Pande dan kawasan Ulee Lheue.

Peresmian pos tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di kawasan Titik Nol Kutaraja, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Kehadiran dua pos tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Banda Aceh untuk memastikan kawasan wisata tetap nyaman dan tertib, sekaligus selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas kota.

Illiza menegaskan, keberadaan pos pengawasan bukan untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Sebaliknya, kehadiran petugas diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga, merawat, dan melindungi masyarakat melalui pengawasan yang terukur.

“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,” ujar Illiza.

Menurutnya, pembangunan Kota Banda Aceh tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik, seperti gedung, taman, dan pusat perekonomian. Pembangunan juga harus menyentuh aspek manusia, karakter, serta nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

“Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya,” katanya.

Ia menyebutkan, keberadaan pos pengawasan syariat Islam di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai tersebut, khususnya di ruang publik yang menjadi tujuan kunjungan masyarakat.

Illiza juga menekankan bahwa penegakan syariat Islam tidak semestinya dipahami sebatas pemberian sanksi. Pengawasan perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan, edukasi, pembinaan, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

“Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita,” ujar Illiza.

Dalam pelaksanaannya, pos tersebut akan menjadi titik pemantauan bagi petugas Satpol PP-WH selama 24 jam. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan teguran dan pembinaan apabila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar ketentuan syariat Islam.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan keberadaan pos tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di kawasan wisata.

“Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitaran kawasan wisata untuk menghindari terindikasinya masyarakat yang melanggar syariat Islam,” kata Rizal.

Penguatan pengawasan juga direncanakan menjangkau kawasan lain. Pemko Banda Aceh bersama DPRK telah menyetujui rencana pembangunan tiga pos pengawasan tambahan, di antaranya di kawasan Alue Naga dan sejumlah titik lainnya.

Ke depan, pengawasan juga terbuka untuk dikolaborasikan dengan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, agar pemantauan kawasan wisata dapat berjalan secara terpadu.

Selain pengawasan syariat dan ketertiban, Illiza turut mendorong penataan kawasan Titik Nol Kutaraja secara menyeluruh, termasuk dalam hal kebersihan lingkungan. Ia telah meminta perangkat daerah terkait menyiapkan program edukasi pengelolaan sampah serta mendorong pembentukan bank sampah di sekitar kawasan tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemko Banda Aceh membenahi kawasan Ulee Lheue melalui peningkatan penerangan dan penyiapan fasilitas pendukung lainnya untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Bagi Pemko Banda Aceh, pengawasan syariat Islam dan penataan kawasan wisata merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan. Ruang publik tetap terbuka bagi masyarakat untuk menikmati keindahan kota, tetapi aktivitas di dalamnya perlu dijaga agar berlangsung sesuai aturan dan menghormati nilai-nilai yang berlaku.

Melalui kehadiran pos pengawasan tersebut, Pemko Banda Aceh berharap Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue tidak hanya menjadi destinasi wisata yang menarik, tetapi juga mencerminkan Banda Aceh sebagai kota yang modern, tertib, beradat, dan bersyariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *