Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan dokumen perubahan anggaran tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan P-APBK 2026 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK, setelah melalui proses penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P), Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom., Bupati Syech Muharram mengatakan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi, target pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Syech Muharram juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRK Aceh Besar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran, serta pihak terkait yang telah terlibat dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun dapat dilaksanakan pada hari ini,” katanya.
Sejumlah Faktor Jadi Dasar Perubahan APBK
Bupati Aceh Besar menjelaskan, perubahan APBK 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 161, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Sejumlah faktor yang menjadi dasar perubahan APBK Aceh Besar 2026 antara lain penyesuaian capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pemkab Aceh Besar juga melakukan sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta penyesuaian kinerja sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Perubahan anggaran belanja juga mencakup pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram dan kegiatan, antarkelompok belanja, antarjenis belanja, antarobjek belanja hingga antarrincian objek belanja.
“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan serta kebutuhan belanja perangkat daerah,” ungkapnya.
Penyerahan nota keuangan dan Rancangan Qanun P-APBK 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRK Aceh Besar untuk melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)












