Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh resmi menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga telah mengidentifikasi adanya pihak lain yang diduga terlibat dengan peran berbeda dalam penyebaran informasi tersebut.
“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
J, yang diketahui merupakan warga Bireuen, diduga menyebarkan tuduhan melalui video di media sosial, khususnya akun TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam unggahan tersebut, ia menuding Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar.
Tuduhan itu kemudian viral dan menyebar luas di jagat maya. Pihak Pemerintah Aceh menilai konten tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta tidak didukung oleh bukti hukum yang sah.
“Unggahan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” tegas Fadjri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya J ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, J sempat mengunggah video permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video tersebut.
Namun hingga saat ini, Sekda Aceh M Nasir Syamaun belum memberikan tanggapan atas permintaan maaf tersebut. Fadjri menegaskan bahwa Sekda Aceh tidak anti kritik, namun setiap kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.












