Berita

Pemangkasan JKA, Kenapa Sekda Aceh yang Dikritik

6
×

Pemangkasan JKA, Kenapa Sekda Aceh yang Dikritik

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) kembali mendapat kritik tajam terkait pemangkasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi warga mampu (Desil 8, 9, 10) per 1 Mei 2026. Spanduk protes bertebaran di Banda Aceh, menilai kebijakan tersebut memberatkan dan menyudutkan.

Dalam arsitektur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar pejabat administratif. Tapi simpul kendali birokrasi, penjaga ritme anggaran, sekaligus penghubung antara kepala daerah dan mesin Aparatur Sipil Negara (ASN). Posisi ini menjadi lebih strategis karena bersinggungan langsung dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), distribusi jabatan, serta desain kebijakan pembangunan. Itu sebabnya, M. Nasir sebagai Sekda Aceh, berada di “titik bidik tembakan”.

Serangan terhadap dirinya bukan lagi atau semata persoalan jabatan. Tapi sudah mengarah pada personal dan pertarungan kepentingan yang lebih besar.

Mulai dari soal siapa yang menguasai birokrasi, mengendalikan alokasi anggaran hingga siapa yang menentukan arah mutasi jabatan. Terkini masaKondisi tersebut tak lepas dari posisi Sekda sebagai kunci operasional pemerintahan. Mengatur arus dokumen, memastikan kebijakan kepala daerah (visi dan misi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh), yang diterjemahkan ke dalam keputusan administratif yaitu, RPJM. Kecuali itu, Sekda memiliki pengaruh besar dalam penyusunan dan pengendalian APBA. Termasuk proses mutasi dan promosi ASN. Distribusi proyek dan pengawasan pelaksanaannya serta sinkronisasi kebijakan antar SKPA.

Dengan posisi sepenting ini, Sekda menjadi gerbang akses bagi kepentingan politik dan ekonomi. Ini bermakna, menguasai Sekda berarti memiliki pengaruh signifikan terhadap arah birokrasi dan anggaran. Di sinilah, berbagai konflik kepentingan itu bermula.

Dalam konteks ini, Sekda Aceh bukan hanya pejabat administratif, tapi juga penjaga pintu ekonomi.

Jika tekanan ini terus bereskalasi, risikonya bukan hanya pada individu Nasir, tetapi juga pada stabilitas pemerintahanan Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fad). Birokrasi bisa kehilangan fokus dan berakibat pada pengambilan keputusan melambat. Agenda strategis, termasuk penanganan rehabilitasi pasca-banjir terganggu serta energi pemerintah terkuras hanya untuk meredam konflik internal yang sia-sia ini.

Karena itu, melemahkan Sekda sama artinya dengan mengganggu sistem utama pemerintahan Mualem-Dek Fad. Sebab, suka atau tidak, Sekda adalah pilihan objektif, sekaligus subjektif dari Mualem.

Secara logika politik, kondisi ini semestinya tak perlu terjadi. Sebab, Sekda juga pejabat pilihan Mualem, yang bertugas bersama perangkat (SKPA), menjalankan dan mengawal visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Jadi sekali lagi, mengganggu M. Nasir, sama artinya menusuk Mualem dari belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *