Banda Aceh – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memberikan kepercayaan kepada Jaksa Ahli Madya Mukhsin SH MH untuk melanjutkan pengabdian sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh selama dua tahun ke depan.
Perpanjangan penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Berdasarkan surat itu, Mukhsin akan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.
Keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan Kejaksaan Agung RI terhadap kapasitas dan kinerja Mukhsin dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, khususnya di bidang hukum dan regulasi.
Selama kurang lebih lima tahun menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin dinilai berhasil memperkuat fungsi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, Bagian Hukum juga berperan dalam harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, serta memastikan berbagai kebijakan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perpanjangan penugasan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung RI agar Mukhsin tetap dipercaya menjalankan tugas sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Menurutnya, keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi penting dalam menjaga kualitas kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi yang selama ini terjalin telah memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Kami berharap perpanjangan penugasan ini semakin memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks membutuhkan dukungan aspek hukum yang kuat. Karena itu, pengalaman dan kompetensi yang dimiliki Mukhsin diharapkan mampu terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 sekaligus menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, responsif terhadap dinamika regulasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.












