Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A, yang merupakan residivis kasus narkotika, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 5,36 gram yang dikemas dalam 31 paket kecil. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan 40 hari jika tidak dibayar.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu di dompet yang tersimpan dalam tas milik terdakwa, serta sejumlah alat bukti lain seperti timbangan digital.
Jaksa menilai terdakwa memperberat tindak pidana karena merupakan residivis, namun terdakwa dianggap meringankan karena kooperatif, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Jaksa juga meminta agar barang bukti dimusnahkan dan terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Banda Aceh masih menjadi ancaman serius, sehingga upaya pemberantasan dan pengawasan masyarakat tetap dibutuhkan.












