Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Wakajati Aceh dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh beserta jajaran, melaksanakan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejati Aceh, Rabu (17/06/2026).
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap Tersangka M. Syahrum, S.E., MAP. yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4),310 Ayat (3), dan 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah dilakukan ekspose dan pendalaman secara menyeluruh terhadap aspek yuridis maupun sosiologis, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap para tersangka tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penerapan Restorative Justice, di antaranya telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab, serta respons positif dari masyarakat.
Penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, dengan menekankan pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan sosial, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi para pihak.












