Pemerintah Aceh

JKA Tidak Dihapus, Warga Mampu Dialihkan ke BPJS Mandiri Mulai 1 Mei 2026

6
×

JKA Tidak Dihapus, Warga Mampu Dialihkan ke BPJS Mandiri Mulai 1 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan penjelasan terkait penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Ist

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan dampak dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi tersebut mempengaruhi kapasitas fiskal daerah sehingga diperlukan penguatan prinsip keadilan dan keberlanjutan program.

Terkait klasifikasi desil, dijelaskan bahwa desil digunakan oleh Kementerian Sosial untuk mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 (paling tidak mampu) hingga desil 10 (paling sejahtera). Penilaian dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga.

Desil 1 termasuk 10 persen terbawah atau sangat miskin, desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, desil 5 hingga 6 merupakan kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 masuk dalam kelompok masyarakat paling sejahtera.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat kategori desil 8 hingga 10 di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan. Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi masyarakat dalam kondisi tertentu. Sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjut Fadhlullah.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial sektor kesehatan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *