Bener Meriah – IS, Direktur PT PRGE, dan AM, rekanan sekaligus pelaksana lapangan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dijadwalkan akan ditahan pada pekan depan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026, proses penahanan baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kajari Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Afriansyah Nasution, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (3/4/2026). ”Minggu depan, Insya Allah, kedua tersangka akan segera kami tahan,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan SPBU dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tersebut menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. Sumber anggarannya berasal dari penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Penyelidikan kasus ini bermula pada Agustus 2024, berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Sejak saat itu, penyidik Kejari Bener Meriah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala desa selaku penanam modal.
Kajari Bener Meriah, Edwar, sebelumnya mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini:
Tersangka IS (Direktur PT PRGE): Diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana Bumdesma, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan pendirian badan usaha tersebut. Sementara AM (Rekanan) diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam penyimpangan pengelolaan dana.
“Jadi dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik, hal tersebut menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kajari Bener Meriah,












