Banda Aceh – Dinas Kesehatan Aceh menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meskipun terjadi penyesuaian kebijakan pada tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan baru Pemerintah Aceh yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026, sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan kesehatan tetap berjalan dan dijamin oleh pemerintah.
“JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun ada perubahan pada cakupan penerima manfaat, pembiayaan untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya tetap menjadi prioritas utama dan tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan terbaru, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung masyarakat kategori ekonomi sejahtera yang berada pada desil 8, 9, dan 10. Sementara itu, program JKA akan difokuskan untuk masyarakat pada desil 6 dan 7, sedangkan desil 1 hingga 5 tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Ferdiyus menegaskan bahwa untuk kasus penyakit katastropik, pembiayaan tetap dijamin tanpa melihat status ekonomi pasien.
“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.
Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan diagnosis di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga penanganannya tetap profesional dan sesuai kondisi pasien.
Sebagai bagian dari masa transisi kebijakan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh diberlakukan. Masyarakat, khususnya yang tidak lagi masuk dalam cakupan JKA, diimbau untuk segera beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program JKA sekaligus memastikan bantuan kesehatan tetap tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan dan pasien dengan kondisi medis serius.
Pemerintah Aceh pun menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan pasien dengan kebutuhan pengobatan berat.












