Banda Aceh – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meskipun pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pada tahun 2026.
Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh dalam merespons kebijakan efisiensi nasional sekaligus fokus pada penanganan serta pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
“JKA tidak dihentikan. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ferdiyus.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan, salah satunya akibat penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023, dari sebelumnya 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Hal ini turut memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana juga meningkat, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan agar seluruh program tetap berjalan secara seimbang.
Meski dilakukan penyesuaian, Pemerintah Aceh tetap memprioritaskan pembiayaan JKA bagi masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan. Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan program, pemerintah juga telah melakukan efisiensi anggaran, di antaranya pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta pengurangan belanja perjalanan dinas pada tahun 2026.
Ferdiyus menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk penghentian layanan, melainkan langkah penyesuaian agar program JKA tetap mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan di tengah tantangan fiskal.
Selain itu, JKA tetap memberikan jaminan layanan kesehatan bagi kondisi tertentu, termasuk pasien penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan program kesehatan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat rentan.
“Kami pastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” tegasnya.












