Banda Aceh – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Banda Aceh menuai perhatian serius dari DPR Aceh. Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan tempat penitipan anak.
Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan masih lemahnya kontrol terhadap operasional daycare, termasuk dari sisi perizinan dan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai langkah awal, Komisi V DPR Aceh berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) guna memperoleh data lengkap terkait jumlah dan kondisi daycare yang beroperasi di Aceh.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki basis yang jelas dalam melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh daycare,” kata Rijaluddin.
Ia juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi. Keberadaan daycare ilegal dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap daycare yang tidak berizin. Jika ditemukan, harus segera ditutup demi melindungi anak-anak,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Rijaluddin turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga pengasuh. Ia menilai, pengasuh anak harus dibekali pelatihan khusus dan memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani anak usia dini.
“Pengasuh bukan sekadar menjaga, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan dan perkembangan anak. Karena itu, standar perekrutan harus diperketat,” tambahnya.
Ia berharap kasus yang terjadi di Banda Aceh dapat menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di Aceh secara menyeluruh, baik oleh pemerintah, pengelola daycare, maupun masyarakat.
“Ini harus jadi evaluasi bersama. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.












