Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh yang ditetapkan pada 6 April 2026, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN di era digital.
Dalam aturan itu, ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh akan menerapkan pola kerja empat hari WFO, yakni Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH setiap Jumat.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat serta jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor setiap hari untuk memastikan layanan publik berjalan optimal.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa penerapan WFO–WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa yang menjadi ukuran utama kinerja ASN adalah hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Sementara itu, BKPSDM Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, pemanfaatan teknologi digital, serta penghematan anggaran operasional.
Setiap kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penerapan sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, modern, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.












