Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK RI Aceh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten Administrasi Umum M Nurdin, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengungkapkan bahwa laporan dari Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan yang pertama diterima oleh pihaknya pada tahun ini.
“Ini laporan keuangan pertama yang kami terima, dan kami mengapresiasi Pemko Banda Aceh atas ketepatan waktunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan mulai 6 April 2026. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk opini audit sesuai mekanisme yang berlaku.
“Output pemeriksaan kami adalah opini atas laporan keuangan. Kami berharap hasil audit ini juga dapat menjadi konsumsi publik sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penyerahan LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Seluruh jajaran Pemko Banda Aceh telah berupaya maksimal menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan regulasi yang berlaku, agar dapat memberikan gambaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan oleh BPK serta berharap hasilnya dapat kembali mempertahankan opini terbaik.
Sebagai informasi, opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Banda Aceh konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan penyerahan LKPD ini, Pemko Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.












