Pemkab Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Laporkan LKPD 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

6
×

Pemkab Aceh Barat Laporkan LKPD 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa (31/3/2026). Foto: Dok. Ist

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM. Dokumen diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama.

Dalam keterangannya, Bupati Tarmizi menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Ia menjelaskan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia menyerahkan laporan keuangan kepada BPK pada akhir Maret untuk dilakukan audit secara menyeluruh.

“Laporan keuangan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56. Penyusunannya ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tarmizi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam memperoleh opini dari BPK, dengan harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami berharap hasil audit nantinya dapat memberikan penilaian terbaik, karena ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyerahan laporan juga menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan kredibel.

“Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kami berkomitmen memastikan setiap anggaran dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *