Aceh Besar – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa di Kabupaten Aceh Besar kembali mencuat dan memicu kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Hingga kini, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa belum juga dicairkan.
Kondisi tersebut diduga disebabkan belum rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan anggaran. Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk lemahnya perencanaan dan pengelolaan administrasi pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, menyebutkan bahwa persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah daerah memiliki manajemen yang baik. Ia menilai keterlambatan regulasi merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahun.
“Keterlambatan seperti ini menunjukkan tidak adanya kesiapan dalam tata kelola pemerintahan. Ini bukan hal baru, tapi terus terulang,” ujarnya.
Menurut Usman, dampak dari mandeknya pembayaran gaji tidak hanya dirasakan oleh aparatur desa, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas pelayanan publik di tingkat gampong. Aparatur desa menjadi kurang optimal dalam bekerja karena hak mereka belum dipenuhi.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera menyelesaikan Perbup tersebut agar pencairan gaji dapat dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan anggaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sementara itu, para aparatur desa berharap adanya kepastian dan langkah cepat dari pemerintah daerah. Mereka menilai keterlambatan ini sudah terlalu lama dan sangat berdampak pada kebutuhan ekonomi sehari-hari.


