DaerahHukrim

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Galian C di Aceh Besar Sejak 2023–2025

13
×

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Galian C di Aceh Besar Sejak 2023–2025

Sebarkan artikel ini
Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Ist

Aceh Besar – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia menilai potensi kebocoran PAD ini sangat serius, mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK dalam tiga tahun terakhir yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dengan nilai proyek sebesar itu, mustahil sektor pajak galian C luput dari potensi penyimpangan. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujar Muhammad Nur kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat indikasi tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar telah melakukan penagihan.

Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm keras adanya dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis. YARA menduga kebocoran PAD terjadi melalui praktik manipulasi data produksi atau underreporting, di mana pelaku usaha tambang melaporkan volume material lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Akibatnya, pajak yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban riil dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.

“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Ia menilai BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C secara akurat.

“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar dapat menghitung kebutuhan material serta pajak yang seharusnya disetor,” tambahnya.

YARA menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas.

Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas serta menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *