Pidie – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada hampir semua rumah sakit negeri dan swasta yang ada di Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh terkait implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT.
Hanya dua rumah sakit yang tidak terkena rekomendasi sanksi administratif ini yaitu RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dan RSUD Meuraxa Banda Aceh karena berhasil menjalankan implementasi RME sesuai regulasi nasional.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, menyampaikan bahwa keberhasilan rumah sakit yang dipimpinnya dalam mengimplementasikan RME secara optimal merupakan hasil kerja keras serta kolaborasi seluruh unsur manajemen rumah sakit bersama dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pidie.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan RSUD TCD Sigli dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan nasional.
“Alhamdulillah ini merupakan bentuk kolaborasi dan dukungan semua pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Kami menjalankan ketentuan regulasi dari Kementerian Kesehatan secara maksimal,” ujar drg. Riza Faisal.
Ia menegaskan bahwa penerapan RME bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi nasional, tetapi juga bagian dari komitmen RSUD TCD Sigli dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Keberhasilan tersebut sekaligus menguatkan posisi RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dalam mempertahankan status akreditasi Paripurna, yang merupakan level tertinggi dalam penilaian mutu layanan rumah sakit di Indonesia. Status ini menjadi indikator penting bahwa sistem pelayanan di RSUD TCD Sigli telah berjalan sesuai standar nasional yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, melalui surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026, Kementerian Kesehatan memberikan pembinaan sekaligus peringatan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia terkait kewajiban implementasi RME yang terintegrasi dengan sistem SATUSEHAT.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit yang belum melaksanakan implementasi RME secara optimal berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi penurunan status akreditasi, bahkan hingga pembekuan izin operasional bagi fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar ketentuan nasional.
“Ke depan, RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital serta memperkuat integrasi sistem kesehatan nasional guna menghadirkan layanan kesehatan yang modern, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Pidie dan sekitarnya,” tegas drg. Riza Faisal












