Aceh Besar – Polemik terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru di Kabupaten Aceh Besar kian memanas. Sejumlah pihak mulai angkat suara, termasuk pengamat politik M. Nur yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
M. Nur menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kendala administratif semata. Ia mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mengingat dana tersebut disebut telah masuk ke kas daerah sejak akhir Desember 2025.
“Kalau dananya sudah ada, lalu kenapa tidak dibayarkan? Ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut tanggung jawab dan potensi penyimpangan,” ujar M. Nur, Minggu (22/03/2026).
Ia mengaku menerima banyak laporan dari para guru di Aceh Besar yang hingga kini belum menerima hak mereka. Kondisi tersebut semakin berat dirasakan karena terjadi menjelang momen penting seperti Makmeugang dan Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi meningkat.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat guru merupakan ujung tombak pendidikan yang selama ini mengabdi di tengah berbagai keterbatasan.
“Pemerintah seharusnya hadir melindungi dan memenuhi hak guru, bukan membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian. Ini bentuk kelalaian serius,” tegasnya.
M. Nur juga mengingatkan Bupati Aceh Besar dan Kepala Dinas Pendidikan agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak guru tidak boleh dijadikan objek tawar-menawar dalam birokrasi.
“Jangan main-main dengan hak guru. Ini menyangkut hajat hidup mereka dan masa depan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, kegelisahan para guru di Aceh Besar terus meningkat. Di tengah lonjakan kebutuhan menjelang hari besar keagamaan, pembayaran TKD, gaji ke-13, dan THR justru mengalami keterlambatan.
Ironisnya, dana disebut telah tersedia, namun masih tertahan dengan alasan proses di Inspektorat. Hal ini dinilai semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Alasan birokrasi tidak bisa terus dijadikan tameng. Jika tidak ada masalah, kenapa harus berlarut-larut? Publik wajar curiga,” sindir M. Nur.
Ia pun mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“APH harus hadir dan mengungkap siapa yang bermain di balik mandeknya dana ini. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tutupnya.


